Ebilling Online dan Fungsi Pajak Penghasilan Yang Wajib Diketahui!

Ranah Media - Ada banyak jenis pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat atau individu maupun pengusaha. Salah satunya yaitu untuk pajak penghasilan. Karena manfaat pajak sendiri secara umum untuk masyarakat tentu sangat banyak.

PPH 21 yang merupakan undang-undang yang mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan pada segala bentuk penghasilan. Mulai dari gaji, honor sampai kepada tunjangan. Untuk besaran biaya yang dikenakan dari pajak, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima pegawai. 

Pajak juga masih berlaku untuk mantan pegawai, penerima pesangon, penerima pensiunan ataupun Anda yang menerima penghasilan. Pajak diterapkan baik untuk individu ataupun perseorangan yang menerima penghasilan dari pekerjaan yang dilakukan.

Pajak penghasilan diperuntukkan bagi orang-orang yang sudah bekerja dan memiliki gaji setiap bulannya.Umumnya dalam pembayaran pajak biasanya dipotong langsung oleh perusahaan untuk keperluan pajak kepada pemerintah. 

Kebijakan ini bahkan sudah diterapkan pada semua perusahaan atau bidang usaha yang beroperasi di Indonesia. Namun pasti banyak yang penasaran sebenarnya fungsi dari pajak penghasilan yang dipotong setiap bulan itu dialokasikan ke mana. Berikut ini beberapa fungsi pajak penghasilan yang harus diketahui. 

1. Distribusi Pemerataan Penghasilan

Pajak penghasilan memberikan fungsi yaitu untuk mendukung distribusi pemerataan penghasilan. Artinya bahwa pemotongan pajak dari pemerintah akan digunakan untuk pemerataan pendapatan masyarakat secara menyeluruh. Yang akan didapatkan oleh masyarakat adalah adanya kesejahteraan ekonomi lebih merata dan tidak terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat pula. 

2. Penyeimbangan Regulasi Anggaran Negara

Fungsi pajak penghasilan yaitu membantu penyeimbangan regulasi anggaran negara. Dikarenakan pajak penghasilan tentu dikenakan secara merata untuk perseorangan atau pekerja. Jadi pajak yang dibayarkan akan memberikan andil yang cukup besar untuk regulasi anggaran negara.

Pajak penghasilan membantu penyeimbangan regulasi kebijakan yang ada di masyarakat. Tidak hanya dari segi ekonomi tapi juga sosial. 

3. Kestabilan Ekonomi

Pajak penghasilan yang ada membantu menjaga kestabilan ekonomi masyarakat Indonesia. Pendapatan rutin yang didapatkan oleh masyarakat memiliki pengaruh yang besar terhadap laju inflasi suatu negara.

Jadi untuk mendukung stabilitas ekonomi tersebut maka dibuatlah penerapan kebijakan pajak penghasilan. Sehingga ekonomi masyarakat lebih aman dan tidak ada masyarakat yang merasakan rugi. Selanjutnya masyarakat sendiri akan terlindungi oleh negaranya dan terdapat keseimbangan produksi dalam negeri.

Itu tadi beberapa fungsi pajak penghasilan yang harus diketahui masyarakat. Anda juga wajib tahu bahwa setiap individu dibebankan pajak penghasilan yang jumlahnya berbeda-beda disesuaikan dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak 1 tahun. Seperti berikut ini aturan tarif penghasilan kena pajak dalam setahun. 

  • Rp. 50.000.000= 5% 
  • Rp. 50.000.000-Rp. 250.000.000 = 15% 
  • Rp250.000.000-500.000.000 rupiah = 25% 
  • Untuk penghasilan diatas 500.000.000 rupiah maka akan dikenakan pajak = 30%.

Ebilling Online Memudahkan Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak saat ini sangat mudah dilakukan lewat aplikasi salah satunya Klikpajak. Terutama kemudahan dalam pembayaran ebilling online dan juga pembuatan ID billing yang bisa dilakukan secara gratis. Klikpajak sendiri merupakan mitra resmi dari DJP sehingga pembayaran pajak yang anda lakukan akan mendapatkan bukti secara sah langsung dari DJP. 

Bukan hanya kemudahan untuk pembayaran pajak saja, tapi terdapat pula Arsip Riwayat Surat Setoran Pajak yang bisa anda dapatkan kapanpun dan dimanapun tinggal mengakses Klikpajak. 

Diketahui juga bahwa proses setor pajak online lewat e-filing adalah bagian dari Sistem Penerimaan Negara. Untuk informasi seputar platform Klikpajak sebagai maka bisa langsung Anda akses website resmi dari Klikpajak by Mekari.

Tidak ada komentar untuk "Ebilling Online dan Fungsi Pajak Penghasilan Yang Wajib Diketahui!"