Kenali Asuransi Berbasis Syariah: Pengertian dan Keunggulannya

Asuransi secara umum dikenal sebagai salah satu lembaga keungan yang memiliki perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Asuransi juga terdiri dari asuransi konvensional dan asuransi Syariah di Indonesia. Yang membedakan kedua jenis asuransi ini adalah dari sisi kontrak atau akad.  

Kontrak dalam asuransi konvensional adalah kontrak pertanggungan dari perusahaan asuransi kepada nasabah atau peserta asuransi. Sedangkan akad pada asuransi Syariah adalah jenis akad hibah, yang sesuai dengan syariat islam. Akad juga merupakan saling tolong menolong dan menanggung resiko antara peserta asuransi.  

Pengertian Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah suatu usaha yang berdasarkan prinsip syariah dimana untuk saling tolong menolong diantara peserta asuransi, dilakukan melalui pengelolaan dan pengumpulan dana tabarru dengan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad. Dengan menggunakan prinsip sharing of risk, dimana resiko dari satu pihak dibebankan pada seluruh pihak pemegang polis. Dengan kata lain, antara sesame peserta asuransi memiliki keterikatan dalam tolong menolong (ta’awun) menanggung beban resiko.  

Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan sistem transfer of risk yang resiko dari pemegang polis dialihkan kepada pisahk asuransi. Sederhananya, asuransi syariah merupakan usaha tolong menolong diantara peserta asuransi dengan penerapan prinsip dan operasional sesuai dengan hukum syariat islam. Asuransi ini diniatkan untuk ikhtiar dalam persiapan menghadapi kemungkinan terjadinya resiko.  

Keunggulan Asuransi Syariah

Setiap produk asuransi pasti memiliki keunggulan dan kekurangannya masing-masing. Begitu pula dengan asuransi syariah. Berikut ini adalah keunggulan dari asuransi syariah:  

1. Menggunakan prinsip syariah islami untuk pengelolaan dana

Salah satu perbedaan signifikasn yang membedakan jenis asuransi ini dengan asuransi konvensional adalah pengelolaan dananya menggunakan prinsip syariah islami. Jadi dana yang masuk ke perusahaan asuransi tidak dapat diinvestasikan di perusahaan dibidang perdagangan/jasa yang dilarang menurut hukum syariah.  

2. Pengelolaan dana yang transparan

Pengelolaan dana juga harus dilakukan secara transparan, baik dana terkait penggunaan kontribusi, surplus underwriting hingga pembagian hasil investasi.

3. Kepemilikan dana

Kepemilikan dana pada jenis asuransi berbasis syariah ini kontribusi/premi sebagian menjadi hak milik perusahaan asuransi yang merupakan pihak yang mengelola dana dan sebagian dana akan menjadi hak miliki peserta asuransi baik secara individual maupun kolektif.  

4. Bagi hasil dari keuntungan investasi

Pada jenis asuransi konvensional hasil dari keuntungan investasi merupakan milik dari perusahan asuransi, kecuali asuransi yang berkaitan dengan investasi. Sedangkan, asuransi yang menjalankan prinsip syariah ini, keuntungan hasil dari dana yang diinvestasikan akan dibagi antara perusahan asuransi, peserta asuransi baik secara individu atau kolektif, berdasarkan akad yang digunakan.  

5. Tidak diberlakukan sistem dana hangus

Pada prinsip syariah, asuransi ini tidak memberlakukan dana hangus pada kontribusi/premi yang disetorkan sebagai tabarru’, walaupun tidak melakukan klaim selama masa perlindungan. Dana tabarru’ akan tetap menjadi milik peserta asuransi secara kolektif.  

Bagi kamu yang selektif memilih lembaga keuangan namun ingin tetap pada prinsip syariah, asuransi seperti ini sangat cocok untuk kamu.

Tidak ada komentar untuk "Kenali Asuransi Berbasis Syariah: Pengertian dan Keunggulannya"